Inspektorat Daerah Kota Kendari Sosialisasi WBS di Kecamatan Baruga dan Kecamatan Wua-Wua

12 Juli 2025 - Berita
Kendari – Memasuki hari ketiga pelaksanaan sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Wishtel Blowing Sistem (WBS) serta pengenalan Aplikasi Aduan Lapor APIP oleh Irban Investigasi, kembali mendapatkan sambutan hangat dan antusias puluhan perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kecamatan Baruga dan Kecamatan Wua-wua, Rabu (09/07/25).
di kecamatan Baruga, Sosialisasi WBS di pimpin langsung oleh Irban Investigasi, Mulyadi M.ST.,M.Si. sosialisasi di awali pembukaan oleh camat Baruga dan penyampaian materi sosialisasi oleh Ahwan Agus,SH (Auditor Muda) serta pengenalan dan tata cara penggunaan Aplikasi Aduan Lapor APIP.
dalam sosialisasi yang berlangsung itu, terlihat RT/RW antusias mengikuti kegiatan dengan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait Gratifikasi dan Aplikasi LAPOR APIP.
Nurhaedi, RT,18 RW 08 Kelurahan Baruga memberi apresiasi atas terselenggara sosialisasi ini.menurutnya sosialisasi ini sangat bangus dan bermanfaat.
” Patut di apresiasi kegiatan sosialisasi ini. dimana kami selaku perpanjangan tangan pemerintah ke masyarakat bisa mengetahui lebih jelas terkait Gratifikasi dan bagaimana cara mengadukan jika ditemukan adanya pelanggaran -pelanggaran dalam pelayanan di pemerintah Kota Kendari,”ujarnya.
Camat Baruga, Bustam menyambut hangat dan antusias kegiatan sosialisasi yang berlangsung. menurutnya kegiatan seperti ini perlu terus dilaksanakan sebagai warning untuk ASN dan pembelajaran buat masyarakat pada umumnya di Kota Kendari.
“Alhamdulillah ini sangat bagus, masyarakat bisa lebih faham tentang Gratifikasi, Suap, Pungli dan lain-lain serta mempermudah masyarakat dalam melakukan pengaduan jika menemukan adanya pelanggaran -pelanggaran baik pada pelayanan pemerintah Kecamatan maupun kegiatan-kegiatan lainya di masyarakat melalui Aplikasi LAPOR APIP,”Ujarnya.
di tempat terpisah di kecamatan Wua-Wua pelaksanaan Sosialisasi berjalan dengan lancar dengan antusias RT/RW Menambah semangat sesi tanya jawab yang dibuka langsung oleh Irban Investigasi.
acara di buka oleh camat Wua-Wua kemudian penyampaian materi sosialisasi oleh Drs.Nur Wahid (PPUPD MADYA) Terkait Gratifikasi kemudian dilanjutkan dengan pengenalan Aplikasi aduan LAPOR APIP oleh Irban Investigasi.
Mulyadi mengatakan, sosialisasi yang berlangsung itu menyasar tiga poin kegiatan, Yakni Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Pariwara Anti Korupsi serta mendukung visi Wali Kota Kendari menuju Kendari semakin maju dengan memperkenalkan Aplikasi LAPOR APIP Kepada Masyarakat (RT/RW) yang di inisiasi oleh Wali Kota Kendari
“Kami berharap Melalui Sosialisasi ini, Bapak dan Ibu (RT/RW ) yang hadir dapat mengenal dan memahami apa itu gratifikasi dan cara melakukan pelaporan sehingga diharapkan RT/RW yang hadir bisa meneruskan langsung kepada warganya ,”Harapnya.
Camat Wua-Wua, Usman S. Lajuma memberi apresiasi kegiatan yang berlangsung tersebut.menurutnya kegiatan ini sangat bagus memberi pemahaman terkait Gratifikasi dan Korupsi serta mempermudah masyarakat dalam melakukan aduan melalui Aplikasi LAPOR APIP.
“Terimakasih banyak kepada Wali Kota Kendari, yang telah menginisiasi Aplikasi Aduan LAPOR APIP sehingga masyarakat dapat lebih mudah lagi melakukan pelaporan jika menemukan segala bentuk pelanggaran pelayanan yang terjadi di tingkat kelurahan, Kecamatan dan Kota Kendari Pada Umumnya yang tidak sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya.
diketahui, UPG adalah Unit Pengendalian Gratifikasi. Unit ini dibentuk untuk mencegah tindak korupsi melalui pengendalian penerimaan gratifikasi yang transparan dan akuntabel di lingkungan instansi pemerintah, badan usaha, dan perguruan tinggi. UPG bertugas menerima laporan gratifikasi, memantau penerimaannya, dan memastikan pelaporannya kepada pihak berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Whistleblowing System (WBS) adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan pegawai dan pihak eksternal untuk menyampaikan pengaduan mengenai tindakan pelanggaran yang terjadi di suatu organisasi
MCP (Monitoring Centre for Prevention) Korsupgah KPK adalah program yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau dan mendorong upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah. MCP bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
MCP (Monitoring Centre for Prevention): Adalah sistem yang digunakan KPK untuk memantau kinerja pemerintah daerah dalam hal pencegahan korupsi.
Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi):
Adalah program KPK yang bertujuan untuk mengkoordinasikan dan mensupervisi upaya pencegahan korupsi di berbagai instansi pemerintah.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi):
Lembaga negara yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia.
Tujuan MCP Korsupgah:
Mendorong pemerintah daerah untuk melakukan reformasi birokrasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di berbagai sektor.
Delapan Area Intervensi MCP:
-Perencanaan dan Penganggaran APBD
-Pengadaan Barang dan Jasa
-Perizinan
-Pengawasan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah)
-Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara)
-Optimalisasi Pajak Daerah
-Manajemen Aset Daerah
-Tata Kelola Keuangan
Manfaat MCP Korsupgah:
Membantu pemerintah daerah mengidentifikasi dan mengatasi potensi korupsi.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan berintegritas.
Pariwara Antikorupsi adalah kampanye publik yang menyebarkan pesan antikorupsi secara kreatif lewat media massa, media sosial, kampanye digital, dan aksi langsung. Program ini berkolaborasi dengan pemerintah daerah, BUMD, media, dan praktisi periklanan untuk menggaungkan nilai integritas dan transparansi, khususnya di layanan publik. Bersama-sama, kita ciptakan gerakan yang kuat untuk wujudkan Indonesia bebas korupsi!