F.A.Q

Aplikasi LAPOR APIP adalah Aplikasi pengaduan yang di kelola oleh Inspektorat Derah Kota Kendari. Aplikasi ini di maksudkan untuk mempermudah masyarakat Kota Kendari dalam menyampaikan pengaduan secara online dengan cepat, tepat, aman dan rahasia.Selain hal tersebut aplikasi ini diciptakan untuk mendukung sistem pelayanan publik yang transparan dan akuntabel serta dalam penggunaanya melibatkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik dalam rangka mendukung pembangunan Kota Kendari yang semakin maju sesuai dengan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari.

Keamanan dan kenyamanan pelapor menjadi salah satu fokus perhatian dalam pengelolaan pengaduan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik jo. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Laporan anda akan diverifikasi dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja. Pastikan laporan anda disampaikan secara kronologis, jelas, dan lengkap. Laporan setidaknya harus memuat informasi 5W1H (apa, siapa, mengapa, dimana, kapan, dan bagaimana), yang tentunya dapat disesuaikan juga dengan substansi laporan.

Whistleblowing System (WBS) merupakan sarana pengaduan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat atau Pegawai Pemerintah, Direksi Perusahaan Umum Daerah, Karyawan Perusahaan Umum Daerah Kota Kendari, dan/atau Pihak Ketiga berdasarkan bukti permulaan patut diduga telah melakukan pelanggaran dan/atau tindak pidana lainnya yang terjadi di lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Gratifikasi merupakan sarana pelaporan atas penerimaan uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh Pegawai/Penyelenggara Negara lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Pungli merupakan sarana pengaduan atas pungli parkir, pungli di bidang pendidikan, pungli perizinan, pungli kependudukan, dan pungutan lain seperti pelayanan kesehatan, pelayanan Pencari kerja, bantuan sosial, surat keterangan Kelurahan dan Kecamatan, BPHTB, perpajakan atau retribusi serta pelayanan lainnya yang diberikan oleh OPD ataupun Dinas yang tidak sesuai ketentuan ada pada lingkup Pemerintah Kota Kendari.

  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Teal
  • Lime
  • Deeporange